Jasa kirim barang menjadi salah satu kegiatan usaha yang belakangan ini memiliki tren positif. Tingginya jumlah transaksi jual beli online, tentu saja turut meningkatkan penggunaan jasa pengiriman baik kargo maupun ekspedisi. Bahkan pengiriman dari luar negeri atau ke luar negeri pun sering dilakukan.
Alasan Barang Tertahan di Bea Cukai
Barang tertahan di bea cukai tentu akan membuat Anda tidak bisa segera memenuhi kewajiban kepada konsumen dan hal ini akan menurunkan kredibilitas sebagai seorang importir atau eksportir. Ada beberapa alasan yang menyebabkan barang tertahan di bea cukai, yaitu:
1.
Pemeriksaan Jalur Merah
Pemeriksaan jalur
merah atau PJM seringkali dilakukan terhadap barang yang dikirimkan selain
pemeriksaan dokumen. Apabila barang tidak bisa melewati pemeriksaan ini, maka
akan tertahan di bea cukai dan harus segera diurus jika ingin mengambilnya.
2.
Consignee Tidak Berpengalaman
Seringkali,
barang tertahan di bea cukai sama sekali bukan kesalahan jasa kirim barang justru karena
consignee yang dipercayakan tidak memiliki izin atau dokumen pendukung yang
dibutuhkan. Sebaiknya, pilih consignee yang benar-benar sudah memiliki izin
resmi.
3.
Forwarder Tidak Bertanggung Jawab
Forwarder barang
yang Anda impor juga bisa menyebabkan masalah dan membuat barang Anda tertahan,
karena tidak memberitahukan mengenai dokumen wajib yang harus dipersiapkan.
Solusi Jika Barang Anda
Tertahan di Bea Cukai
Apabila barang Anda sudah terlanjur tertahan di bea cukai, maka beberapa
langkah berikut dapat Anda lakukan untuk mengeluarkannya:
1.
Bayar Biaya Kepada PIB
Membayar kepada
PIB merupakan solusi paling mudah dan cepat dalam menangani masalah barang
tertahan di bea cukai. Biaya yang Anda harus keluarkan termasuk pajak impor,
pph, ppn, dan biaya consignee. Bisa jadi Anda harus mengeluarkan
biaya cukup mahal. Banyak yang tidak mau melakukan hal ini apabila harga barang
jauh lebih murah dari biayanya.
2.
Lelang Barang
Opsi kedua adalah
melakukan lelang barang. Proses bidding ini biasa dilakukan apabila penerima
tidak mampu membayar biaya kepada PIB. Barang Anda akan dibuka dari packingnya
kemudian ditentukan harga pembukaan lelang. Selanjutnya barang akan dilelang
kemudian dijual kepada penawar tertinggi.
3.
Ekspor Ulang Lalu Impor Kembali
Cara lain yang
dapat dilakukan adalah mengekspor kembali barang Anda, kemudian mengipornya
kembali. Hal ini bisa dilakukan asalkan barang yang dikirimkan tidak termasuk
dalam barang yang dilarang masuk ke Indonesia. Proses ini seringkali lebih
mudah dibanding mengurus berbagai surat menyurat yang rumit.
4.
Gunakan Undername Import
Selain ketiga cara di atas, terdapat pula solusi dengan menggunakan layanan undername import. Cara ini sangat ampuh dan menjadi solusi sempurna bagi Anda yang ingin mengimpor barang tanpa kesulitan.
Jasa undername import ini akan membuat Anda tidak perlu mengkhawatirkan mengenai apakah barang tertahan di bea cukai atau tidak. Sebab undername import atau importer of record bisa memberikan kemudahan pengiriman barang ke Indonesia tanpa perlu memiliki izin impor. Karena semua sudah ditangani pihak ketiga.
Itu dia beberapa alasan mengapa barang bisa tertahan di bea cukai dan
bagaimana cara mengatasinya. Agar barang yang dikirimkan dalam transaksi ekspor
impor dapat terkirim cepat dan aman, Anda membutuhkan jasa kirim barang terpercaya, amanah, dan mampu menjamin barang
Anda sampai dengan selamat ke tujuan.
0 Comments